SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA KHALIFAH

 


Perekonomian Pada Masa Khulafa al-Rasyidin

A.      Pendahuluan

          Muhammad Syauqi al-Fanjari dalam bukunya “al-Mazhab al-Iqtishadhiyah fi al-Islam” merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dari rumusan ini, ia menyimpulkan bahwa ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian, yaitu:[1]

Pertama, bagian yang tetap (tsabit) yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi Islam yang dibawa oleh nash-nash alquran dan Sunnah yang harus dipedomani oleh setiap muslimin di setiap tempat dan zaman. Yang termasuk bagian ini adalah:

a.         Dasar bahwa harta benda itu milik allah dan manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (QS. An-Najm [53] : 31)

b.         Dasar bahwa jaminan setiap individu di dalam masyarakat diberikan dalam batas kecukupan. (QS. Al-Ma’arij [70] : 24-25)

c.         Dasar bahwa keadilan sosial dan pemeliharaan keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua individu dan masyarakat Islam. (QS. Al-Hasyr [59] : 7)

d.         Dasar bahwa milik pribadi dihormati. (QS. An-Nisa’ [4] : 32)

e.         Dasar bahwa kebebasan ekonomi terbatas, disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang mengandung pemerasan, monopoli atau riba. (QS. An-Nisa’ [4] : 29)

f.          Dasar bahwa pengembangan ekonomi itu bersifat menyeluruh (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)

Kedua, bagian yang berubah (al-mutaghaiyar), bagian ini berkaitan dengan penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam memecahkan problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini merupakan metode atau langkah-langkah praktis yang disingkap oleh para ulama dari sumber pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam alquran dan hadis. Kemudian ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktek ekonomi yang dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan, penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan, dan pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtihad senantiasa terbuka.

 

          Menurut Baqir al-Sadr, ekonomi Islam merupakan suatu doktrin ekonomi bukan disiplin ilmu (ilmu ekonomi). Hal ini dijelaskannya dalam masterpiecenya yang berjudul “” sebagai berikut:

Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat pada dasarnya menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya. Sementara ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena) lahiriahnya, serta hubungan antara peristiwa dan fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang mempengaruhinya.[2]

 

          Menurutnya, untuk mempermudah pembahasan dan pemahaman bagi para pembaca untuk menekankan label doktrin dari ekonomi Islam, maka cukuplah bagi kita untuk mengatakan bahwa doktrin adalah suatu system, sementara ilmu adalah suatu penafsiran (interpretasi). Ini sekedar untuk memperjelas bahwa ekonomi Islam adalah suatu doktrin, bukan ilmu pengetahuan.[3]

          Ekonomi Islam sebagai suatu doktrin yang bersumber dari nash alquran dan hadis. Dalam dimensi normatif, alquran dan hadis memberi petunjuk bagaimana seharusnya manusia berperilaku dan bagaimana seharusnya kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diinginkan. Dalam dimensi positif, alquran dan hadis menjelaskan bagaimana tendensi perilaku manusia terhadap harta, terhadap lingkungan dan sesama masyarakat. Seringkali kita dapati alquran dan hadis memilah perilaku ekonomi manusia berdasarkan komitmen kepada dimensi normatif (moral) yang juga diterangkan dalam al-qur’ân. Dalam hal ini, wahyu tidak menyamakan semua perilaku dalam satu bentuk, tetapi membeda-bedakannya sesuai dengan kepatuhan kepada aspek moral yang diinginkan. Dengan kata lain, bentuk manifestasi dimensi objektif perilaku manusia akan berbeda-beda berdasarkan komitmen kepada nilai-nilai normatif yang digariskan al-quran.[4]

          Jadi, sumber hukum ekonomi Islam bersumber dari alquran dan hadis. Tentunya sumber ini menjadi pedoman dan tuntunan kehidupan perekonomian dalam Islam yang dipraktekkan oleh Rasulullah beserta sahabatnya, khulafa ar-Rasyidin, tabi’in, dan sampai fase kehidupan perekonomian modern saat ini.

 

B.      Nilai Dasar Ekonomi Islam

          Ada beberapa nilai dasar ekonomi Islam, yaitu:[5]

1.         Nilai dasar kepemilikan

2.         Nilai dasar keadilan

3.         Nilai dasar keseimbangan

4.         Nilai dasar persaudaraan dan kebersamaan

Berikut penjelasan nilai-nilai dasar ekonomi Islam

1.      Nilai Kepemilikan

          Nilai kepemilikan berhubungan dengan hak dan milik. Menurut al-Sya’labi, hak adalah keistimewaan (ikhtishash) pada benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya ber-tasharruf secara langsung selama tidak ada halangan syar’i.[6] Dari defenisi tersebut dapat ditarik konklusi bahwa ada dua keistimewaan hak, yaitu menghalangi orang lain memanfaatkan atau menggunakannya dan untuk ber-tasharruf selama tidak ada halangan syar’i.

          Halangan bagi pemilik hak untuk ber-tasharruf, yaitu:

1.         Karena dipandang tidak cakap secara hukum, anak kecil, safih (cacat mental); dan

2.         Dimaksud untuk melindungi hak orang lain dalam harta bersama.[7]

          Azhari Akmal Tarigan ada mengulas makna safih secara luas dalam bukunya “Tafsir Ayat-ayat Ekonomi Alquran : Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci” sebagai berikut:

-           Rafiq Yunus mengawali pembahasannya dengan mengajukan sebuah pertanyaan, kata wala tu’tu al-sufaha tersebut khitabnya (tunjukannya) kepada siapa? Apakah kepada wali-wali anak yatim, ayah, suami atau secara umum kepada setiap wali. Dalam hal ini menurutnya ada khilaf. Thabari misalnya, menjelaskan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada wali (al-wulat), karena merekalah yang berfungsi sebagai qawwam (pengayom dan pelindung) dan juga sebagai (mudabbir) pendidiknya. Sedangkan menurut Al-Razi, khitab ayat kepada dua kelompok, wali dan ayah. Sedangkan menurut Al-Biqa’i, khitab ayat kepada suami dan wali. Sedangkan Ibn ‘Asyur menyatakan, khitab ayat sepertinya dikhususkan kepada wali. Ada juga pakar tafsir yang menyatakan, khitab ayat di atas ditujukan kepada seluruh manusia (li al-nasi ‘umuman) dan bukan khusus untuk para wali.

-           Selanjutnya yang disebut dengan al-safih adalah anak-anak (shabiy), perempuan dan setiap orang yang berprilaku mubazir. Dalam pengertian lain, Muhammad Rawas Qal’aji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha menjelaskan safih atau sufaha adalah orang yang tingkat kecerdasannya masih rendah (khiffah al-‘aql) dan tidak mampu mengurus harta (su’u tasharruf). Menurut Prof. Amiur Nuruddin, kapasitas pribadi pengelolaan harta menjadi perhatian utama dalam ekonomi syari’ah, sehingga kepada anak-anak yatim yang masih di bawah umur juga tidak diberi peluang untuk mengurus hartanya, dan kepada walinya terpikul tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta itu.

-           Selanjutnya, Thabari menyatakan yang dimaksud dengan alsufaha’ mereka anak kecil (yatama) atau anak perempuan, atau anak perempuan kecil yang yatim. Bisa juga dipakai makna yang lebih umum bahwa tunjukan ayat tersebut adalah setiap orang yang berprilaku mubazir dan membutuhkan perlidungan dan pengawalan. Adalah menarik mencermati pendapat Muhammad Abduh yang mengatakan, makna al-safih mencakup anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan. Inilah yang menurutnya ahsan al-qaul.[8]

 

          Lepas dari ragam penafsiran tentang safih, menurutnya, bahwa esensi dari al-safih itu adalah perilaku mubazir, apakah dalam konteks mentasarrufkan (mengelola) harta atau bodoh dalam mentasarrufkan (mendayagunakan) keuntungan yang diperolehnya. Dengan kata lain, safih adalah siapa saja yang tidak memiliki kecerdasan financial.[9]

          Adapun Milkiyah berkaitan tidak dengan sesuatu yang bersifat kebendaan semata, tetapi juga yang bersifat immateri, hak paten, dan hak cipta. Sebab-sebab pemilikan adalah:

1.         Ihraz al-mubahat (penguasaan harta bebas), ikan di laut, kayu di hutan, dan lainnya. Jika penguasaan tidak bermaksud memiliki maka benda tetap pada status awalnya, ikan di laut ditangkap dan dipindah ke sungai.

2.         Al-tawallud min al-mamluk (pengembangan /keturunan dari benda yang dimiliki). Seperti  anak kambing, bunga usaha.

3.         Al-khalafiyah (penggantian), seperti pewarisan, ganti rugi

4.         Al-’aqd (adanya pertalian antara ijab qabul) yang merupakan media pemilikan paling luas dalam pengembangannya.[10]

 

2.      Nilai keadilan

          Menurut M. Umar Chapra, keadilan dalam bidang ekonomi menyangkut empat hal, yaitu need fulfillment (pemenuhan kebutuhan), respectable source of earing (sumber penghasilan yang terhormat), equitable distribution of income and wealth (distribusi penghasilan dan harta yang berkeadilan), dan growth and stability (perkembangan dan stabilitas).[11]

          Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dengan meniadakan kesenjangan antara pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan (orang miskin). Walaupun tentunya, Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi dan mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang-perseorangan.


 

 

3.      Nilai dasar keseimbangan

          Nilai keseimbangan dalam ekonomi Islam berarti tidak berlebihan dalam urusan ekonomi baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. Konsep keseimbangan (equilibrium) terlihat dalam berbagai aspek dan perilaku ekonomi, misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimory), dan menjauhi pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak hanya berkenaan dengan timbangan kebaikan hasil usahan manusia yang diarahkan untuk dunia dan akhirat, tetapi juga terkait kepentingan perorangan dan kepentingan umum yang harus dipelihara, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.[12]

 

4.      Nilai dasar persamaan dan persaudaraan

          Nilai - nilai persaudaraan dan kebersamaan ini merupakan konsekuensi logis dari penunjukan manusia sebagai khalifah karena penunjukan tersebut bukan hanya untuk orang-orang tertentu saja tetapi adalah untuk semua orang. Dengan demikian, seluruh manusia secara potensial di mata Allah dan memiliki status, kedudukan, dan martabat yang sama. Oleh karena itu, perbedaan ras, etnik, dan bahasa bukanlah menjadi variabel pembeda.

          Islam melarang adanya praktik kezaliman dan ketidakadilan terhadap sesama dan adanya praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam tertentu oleh seseorang atau kelompok tertentu. Hal tersebut akan merusak nilai – nilai persaudaraan dan kebersamaan yang digariskan Islam. Namun, kebersamaan yang dimaksud di sini juga harus dibingkai dengan kebersamaan etis yaitu suatu kebersamaan dalam kebaikan dan ketaqwaan, tidak dalam melanggar ketentuan-ketentuan agama (Qs. al-Mâ‘idah [5]: 3). Hal ini secara ekonomis tentu mempunyai makna dan pengaruh yang positif terutama di dalam membangun hubungan kepercayaan (trust) dan kesetiaan (loyality) dalam bermuamalah dan akan menghindarkan rasa iri atau persaingan tidak sehat serta permusuhan antara sesama yang akhirnya akan merugikan semua pihak.[13]

 

C.      Tiga Pilar Ekonomi Islam

          Secara umum ada tiga institusi ekonomi Islam yang jika dilaksanakan dengan serius, akan memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan umat Islam. Ketiga pilar utama itu adalah, larangan riba, dorongan untuk melaksanakan zakat dan pemberdayaan wakaf.    [14] Ketiga pilar ini pada masa khulafa ar-rasyidin juga dijalankan dan dikembangkan pada tiap masa. Oleh karena itu, ketiga pilar ekonomi Islam telah berkontribusi dalam mensejahterakan umat Islam pada masa pemerintahan khalifah ar-rasyidin.


 

D.      Perekonomian pada Masa Khalifah Ar-Rasyidin

          1.    Masa khalifah Abu Bakar Siddiq

          Imam Nawawi menjelaskan, Abu Bakar dilahirkan kira-kira tiga tahun setelah Tahun Gajah dan ia adalah khalifah dan amir alhajj (pemimpin jama’ah haji) yang pertama.[15] Dia adalah khalifah islam yang pertama setelah wafatnya Rasulullah dan masa pemerintahannya berkisar dua tahun.

          Masa pemerintahan khalifah Abu Bakar banyak mengalami permasalahan dalam negeri yang terjadi mulai dari gerakan murtaddin (orang-orang murtad), nabi palsu, dan pembangkang zakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ibrahim Quraibi sebagai berikut:

“Rasulullah mengangkat enam orang sebagai pemimpin di Bani Tamim. Mereka adalah az-Zabarqan ibn Badar, Qais ibn Ashim, Shafwan ibn Shafwan, Shubrah ibn Amar, Waki’ ibn Malik, dan Malik ibn Nuwairah. Ketika Rasulullah wafat, zakat dilaksanakan dibayarkan kepada Abu Bakar oleh Shafwan ibn Shafwan dan az-Zabarqan ibn Bandar. Sedang Qais ibn Ashim dan Malik ibn Nuwairah menolak membayar zakat. Orang-orang yang masih teguh memegang Islam melakukan perlawanan terhadap orang murtad dan menolak membayar zakat.”[16]

 

          Hikmah dari peristiwa perang melawan gerakan orang-orang murtad adalah tegaknya prinsip perekonomian Islam pada masa khalifah Abu Bakar, yakni menegakkan zakat sebagai sumber pendapatan Negara (Baitul Mal). Menurut Adiwarman A. Karim, pendistribusian harta Baitul Mal, prinsip yang diterapkan Abu Bakar adalah kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulllah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita.[17]

 

          2.    Masa khalifah Umar Ibn Khattab

          Umar bin Khattab dilahirkan 13 tahun setelah Tahun Gajah. Ia adalah khalifah yang kedua  setelah khalifah Abu Bakar meninggal dunia. Masa kepemimpinan Umar bin Khattab berlangsung selama sepuluh tahun, selama masa itu Umar bin Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), dan seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.[18]

          Dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi Negara, setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat, Khalifah Umar bin Khattab memutuskan untuk tidak menghabiskan seluruh harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan disediakan dana cadangan. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal Negara Islam, dan Khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal.[19]

 

          3.    Masa khalifah Usman Ibn Affan

          Dia dilahirkan pada tahun keenam Tahun Gajah. Dia termasuk salah seorang yang menerima Islam di awal perjalanan dakwah Islam. Selama kepemimpinannya, Utsman bin Affan tidak melakukan inovasi dalam bidang ekonomi, kebijakan perekonomomian yang diterapkannya hanya meneruskan dari kebijakan-kebijakan dari Khalifah pendahulunya.

          Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khatab. Ia juga menerapkan kebijakan berupa membagi-bagikan tanah Negara kepada individu untuk reklamasi dan kontribusi kepada Baitul Mal. Dari kebijakannya ini, Negara memperoleh pendapatan sebesar 50 (lima puluh) juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan pada masa Umar bin Khatab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.[20]

 

          4.    Masa khalifah Ali Ibn Abu Thalib

          Setelah diangkat menjadi Khalifah Islam keempat oleh segenap kaum Muslimin, Ali bin Abi Thalib mengambil beberapa tindakan secara langsung, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar bin Khattab.[21]

          Khalifah Ali bin Abi Thalib mengambil langkah penting pada masa pemerintahannya yaitu pencetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum Muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan pencetakan koin. Namun, uang yang dicetak oleh kaum Muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali bin Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khilafah pada tahun keenam pemerintahannya.32 Pemerintahan Ali berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam dari kelompok Khawarij.[22]


 

Kesimpulan

          Muhammad Syauqi al-Fanjari dalam bukunya “al-Mazhab al-Iqtishadhiyah fi al-Islam” merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Baqir Sadr berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan suatu doktrin tentang cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya.

                Nilai dasar ekonomi Islam berpegang pada nilai dasar kepemilikan, keadilan, keseimbangan, dan dasar persaudaraan dan kebersamaan. Nilai dasar tersebut bersumber dari alquran dan hadis. Ada tiga pilar ekonomi Islam, yaitu larangan riba, dorongan untuk melaksanakan zakat dan pemberdayaan wakaf.

            Fase perekonomian pada masa khalifah ar-rasyidin memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah pendistribusian zakat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan pengendalian Baitul Mal dipegang langsung oleh khalifah. Adapun perbedaannya adalah capaian yang diperoleh oleh khalifah ar-rasyidin dan kebijakan yang diambil berbeda antara satu dengan yang lain.


 

Daftar Pustaka

Abdul Halim, (Ed).,  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam : Masa Rasulullah sampai Masa Kontemporer, Yogyakarta : K-Media, 2019.

 

Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

 

Azhari Akmal Tarigan, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Alquran : Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci, Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2012.

 

Hafas Furqani, Teorisasi Ekonomi Islam, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2019.

 

Ibrahim al-Quraibi, Tarikh Khulafa’, Penj. Faris Khairul Anam, Jakarta : Qisthi Press, 2009.

 

Idri, Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Jakarta : Kencana, 2015.

 

Muslihun Muslim, Filsafat Ekonomi Islam : Melacak Akar Historis-Metodologis Ekonomi Islam, Lombok : Pustaka Lombok, 2019.

 

Muhammad Yafiz, (Ed)., Ekonomi Dalam Arus Perkembangan Pemikiran Islam, Medan : FEBI UIN-SU Press, 2015.

 

Muhammad Baqir ash-Sadhr, Iqtishaduna, Penj. Yudi, Jakarta : Zahra Publishing, 2008.

 

Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

 

Supian Suri Muhammad Ali Hamzah, Filsafat Ekonomi Islam : Basic Epistemologi Ekonomi Islam Muhammad Baqir Sadr, Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.



[1] Muhammad Syauki al-Fanjari, al-Mazhab al-Iqtishadhiyah fi al-Islam, (Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba;ah wa an Nasyr, 1981), hal. 18 dikutip oleh  Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hal. 13-15

[2] Muhammad Baqir ash-Sadhr, Iqtishaduna, Penj. Yudi, (Jakarta : Zahra Publishing, 2008), hal. 79-80.

[3] Ibid.

[4] Hafas Furqani, Teorisasi Ekonomi Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2019), hal. 29

[5] Supian Suri Muhammad Ali Hamzah, Filsafat Ekonomi Islam : Basic Epistemologi Ekonomi Islam Muhammad Baqir Sadr, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2018), hal. 61 – 64.

[6] Muslihun Muslim, Filsafat Ekonomi Islam : Melacak Akar Historis-Metodologis Ekonomi Islam, (Lombok : Pustaka Lombok, 2019), hal. 119

[7] Ibid. hal. 120

[8] Azhari Akmal Tarigan, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Alquran : Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2012), hal. 53-54.

[9] Ibid

[10] Ibid, hal. 120

[11] Idri, Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta : Kencana, 2015), hal. 31

[12] Ibid, hal. 25

[13] Supian Suri… hal. 64.

[14] Muhammad Yafiz, (Ed)., Ekonomi Dalam Arus Perkembangan Pemikiran Islam, (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2015), hal. 16

[15] Ibrahim al-Quraibi, Tarikh Khulafa’, Penj. Faris Khairul Anam, (Jakarta : Qisthi Press, 2009), hal. 109.

[16] Ibid, hal. 234.

[17] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016), hal. 57

[18] Ibid, hal. 58

[19] Ibid, hal. 60

[20] Abdul Halim, (Ed).,  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam : Masa Rasulullah sampai Masa Kontemporer, (Yogyakarta : K-Media, 2019), hal. 27

[21] Ibid, hal. 28

[22] Ibid.

Komentar