SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA KHALIFAH
Perekonomian Pada Masa Khulafa
al-Rasyidin
A. Pendahuluan
Muhammad
Syauqi al-Fanjari dalam bukunya “al-Mazhab
al-Iqtishadhiyah fi al-Islam” merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan
rumusan sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai
dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dari rumusan ini, ia
menyimpulkan bahwa ekonomi Islam itu mempunyai dua bagian, yaitu:[1]
Pertama, bagian yang tetap
(tsabit) yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan dasar ekonomi Islam yang
dibawa oleh nash-nash alquran dan Sunnah yang harus dipedomani oleh setiap
muslimin di setiap tempat dan zaman. Yang termasuk bagian ini adalah:
a.
Dasar bahwa harta benda itu milik allah dan
manusia diserahi tugas untuk mengelolanya. (QS. An-Najm [53] : 31)
b.
Dasar bahwa jaminan setiap individu di dalam
masyarakat diberikan dalam batas kecukupan. (QS. Al-Ma’arij [70] : 24-25)
c.
Dasar bahwa keadilan sosial dan pemeliharaan
keseimbangan ekonomi diwujudkan untuk semua individu dan masyarakat Islam. (QS.
Al-Hasyr [59] : 7)
d.
Dasar bahwa milik pribadi dihormati. (QS.
An-Nisa’ [4] : 32)
e.
Dasar bahwa kebebasan ekonomi terbatas,
disebabkan haramnya beberapa aktivitas ekonomi yang mengandung pemerasan,
monopoli atau riba. (QS. An-Nisa’ [4] : 29)
f.
Dasar bahwa pengembangan ekonomi itu bersifat
menyeluruh (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)
Kedua, bagian
yang berubah (al-mutaghaiyar), bagian
ini berkaitan dengan penerapan dasar-dasar dan prinsip ekonomi Islam dalam
memecahkan problematika masyarakat yang selalu berubah. Artinya, bagian ini
merupakan metode atau langkah-langkah praktis yang disingkap oleh para ulama
dari sumber pokok dan prinsip ekonomi Islam yang ada dalam alquran dan hadis.
Kemudian ditransfer ke dalam realitas sosial. Seperti persoalan praktek ekonomi
yang dinilai mengandung riba atau dalam bentuk keuntungan yang diharamkan,
penjelasan tentang ukuran batas upah minimum, langkah-langkah perencanaan, dan
pengembangan ekonomi dan lain sebagainya. Bagian ini disebut dengan teori
ekonomi Islam. Dalam bagian ini, peluang berijtihad senantiasa terbuka.
Menurut
Baqir al-Sadr, ekonomi Islam merupakan suatu doktrin ekonomi bukan disiplin
ilmu (ilmu ekonomi). Hal ini dijelaskannya dalam masterpiecenya yang berjudul “” sebagai berikut:
Doktrin
ekonomi dalam sebuah masyarakat pada dasarnya menunjukkan cara atau metode yang
dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam
memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya. Sementara ilmu ekonomi
adalah ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi,
peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena) lahiriahnya, serta hubungan
antara peristiwa dan fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan faktor-faktor
umum yang mempengaruhinya.[2]
Menurutnya,
untuk mempermudah pembahasan dan pemahaman bagi para pembaca untuk menekankan
label doktrin dari ekonomi Islam, maka cukuplah bagi kita untuk mengatakan
bahwa doktrin adalah suatu system, sementara ilmu adalah suatu penafsiran
(interpretasi). Ini sekedar untuk memperjelas bahwa ekonomi Islam adalah suatu
doktrin, bukan ilmu pengetahuan.[3]
Ekonomi
Islam sebagai suatu doktrin yang bersumber dari nash alquran dan hadis. Dalam
dimensi normatif, alquran dan hadis memberi petunjuk bagaimana seharusnya
manusia berperilaku dan bagaimana seharusnya kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang diinginkan. Dalam dimensi positif, alquran dan hadis menjelaskan bagaimana
tendensi perilaku manusia terhadap harta, terhadap lingkungan dan sesama
masyarakat. Seringkali kita dapati alquran dan hadis memilah perilaku ekonomi
manusia berdasarkan komitmen kepada dimensi normatif (moral) yang juga
diterangkan dalam al-qur’ân. Dalam hal ini, wahyu tidak menyamakan semua
perilaku dalam satu bentuk, tetapi membeda-bedakannya sesuai dengan kepatuhan
kepada aspek moral yang diinginkan. Dengan kata lain, bentuk manifestasi
dimensi objektif perilaku manusia akan berbeda-beda berdasarkan komitmen kepada
nilai-nilai normatif yang digariskan al-quran.[4]
Jadi, sumber
hukum ekonomi Islam bersumber dari alquran dan hadis. Tentunya sumber ini menjadi
pedoman dan tuntunan kehidupan perekonomian dalam Islam yang dipraktekkan oleh
Rasulullah beserta sahabatnya, khulafa ar-Rasyidin, tabi’in, dan sampai fase
kehidupan perekonomian modern saat ini.
B. Nilai Dasar Ekonomi Islam
Ada beberapa nilai dasar ekonomi Islam, yaitu:[5]
1.
Nilai dasar kepemilikan
2.
Nilai dasar keadilan
3.
Nilai dasar keseimbangan
4.
Nilai dasar persaudaraan dan
kebersamaan
Berikut penjelasan nilai-nilai
dasar ekonomi Islam
1. Nilai
Kepemilikan
Nilai
kepemilikan berhubungan dengan hak dan milik. Menurut al-Sya’labi, hak adalah
keistimewaan (ikhtishash) pada benda
yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya ber-tasharruf secara langsung selama tidak
ada halangan syar’i.[6] Dari defenisi tersebut
dapat ditarik konklusi bahwa ada dua keistimewaan hak, yaitu menghalangi orang
lain memanfaatkan atau menggunakannya dan untuk ber-tasharruf selama tidak ada
halangan syar’i.
Halangan
bagi pemilik hak untuk ber-tasharruf, yaitu:
1.
Karena dipandang tidak cakap
secara hukum, anak kecil, safih
(cacat mental); dan
2.
Dimaksud untuk melindungi hak
orang lain dalam harta bersama.[7]
Azhari Akmal
Tarigan ada mengulas makna safih
secara luas dalam bukunya “Tafsir
Ayat-ayat Ekonomi Alquran : Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci” sebagai
berikut:
-
Rafiq Yunus mengawali pembahasannya dengan
mengajukan sebuah pertanyaan, kata wala
tu’tu al-sufaha tersebut khitabnya
(tunjukannya) kepada siapa? Apakah kepada wali-wali anak yatim, ayah, suami
atau secara umum kepada setiap wali. Dalam hal ini menurutnya ada khilaf.
Thabari misalnya, menjelaskan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada wali (al-wulat), karena merekalah yang
berfungsi sebagai qawwam (pengayom
dan pelindung) dan juga sebagai (mudabbir)
pendidiknya. Sedangkan menurut Al-Razi, khitab
ayat kepada dua kelompok, wali dan ayah. Sedangkan menurut Al-Biqa’i, khitab ayat kepada suami dan wali.
Sedangkan Ibn ‘Asyur menyatakan, khitab ayat sepertinya dikhususkan kepada
wali. Ada juga pakar tafsir yang menyatakan, khitab ayat di atas ditujukan
kepada seluruh manusia (li al-nasi
‘umuman) dan bukan khusus untuk para wali.
-
Selanjutnya yang disebut dengan al-safih adalah
anak-anak (shabiy), perempuan dan setiap orang yang berprilaku mubazir. Dalam
pengertian lain, Muhammad Rawas Qal’aji dalam
Mu’jam Lughah al-Fuqaha menjelaskan safih
atau sufaha adalah orang yang tingkat
kecerdasannya masih rendah (khiffah
al-‘aql) dan tidak mampu mengurus harta (su’u tasharruf). Menurut Prof. Amiur Nuruddin, kapasitas pribadi
pengelolaan harta menjadi perhatian utama dalam ekonomi syari’ah, sehingga
kepada anak-anak yatim yang masih di bawah umur juga tidak diberi peluang untuk
mengurus hartanya, dan kepada walinya terpikul tanggung jawab untuk mengelola
dan mengembangkan harta itu.
-
Selanjutnya, Thabari menyatakan yang dimaksud
dengan alsufaha’ mereka anak kecil (yatama) atau anak perempuan, atau anak
perempuan kecil yang yatim. Bisa juga dipakai makna yang lebih umum bahwa
tunjukan ayat tersebut adalah setiap orang yang berprilaku mubazir dan
membutuhkan perlidungan dan pengawalan. Adalah menarik mencermati pendapat
Muhammad Abduh yang mengatakan, makna al-safih mencakup anak kecil atau dewasa,
laki-laki atau perempuan. Inilah yang menurutnya ahsan al-qaul.[8]
Lepas dari
ragam penafsiran tentang safih,
menurutnya, bahwa esensi dari al-safih
itu adalah perilaku mubazir, apakah dalam konteks mentasarrufkan (mengelola)
harta atau bodoh dalam mentasarrufkan (mendayagunakan) keuntungan yang
diperolehnya. Dengan kata lain, safih adalah siapa saja yang tidak memiliki kecerdasan
financial.[9]
Adapun
Milkiyah berkaitan tidak dengan sesuatu yang bersifat kebendaan semata, tetapi
juga yang bersifat immateri, hak paten, dan hak cipta. Sebab-sebab pemilikan
adalah:
1.
Ihraz
al-mubahat (penguasaan harta bebas), ikan di laut, kayu
di hutan, dan lainnya. Jika penguasaan tidak bermaksud memiliki maka benda
tetap pada status awalnya, ikan di laut ditangkap dan dipindah ke sungai.
2.
Al-tawallud
min al-mamluk (pengembangan /keturunan dari benda yang
dimiliki). Seperti anak kambing, bunga
usaha.
3.
Al-khalafiyah
(penggantian), seperti pewarisan, ganti rugi
4.
Al-’aqd
(adanya pertalian antara ijab qabul) yang merupakan media pemilikan paling luas
dalam pengembangannya.[10]
2. Nilai keadilan
Menurut M. Umar Chapra, keadilan dalam bidang ekonomi
menyangkut empat hal, yaitu need
fulfillment (pemenuhan kebutuhan), respectable
source of earing (sumber penghasilan yang terhormat), equitable distribution of income and wealth (distribusi penghasilan
dan harta yang berkeadilan), dan growth
and stability (perkembangan dan stabilitas).[11]
Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan
dalam perekonomian dengan meniadakan kesenjangan antara pemilik modal (orang
kaya) dengan pihak yang membutuhkan (orang miskin). Walaupun tentunya, Islam
tidak menganjurkan kesamaan ekonomi dan mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi
antar orang-perseorangan.
3. Nilai dasar keseimbangan
Nilai keseimbangan dalam ekonomi Islam berarti tidak
berlebihan dalam urusan ekonomi baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun
distribusi. Konsep keseimbangan (equilibrium)
terlihat dalam berbagai aspek dan perilaku ekonomi, misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimory), dan menjauhi pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini
tidak hanya berkenaan dengan timbangan kebaikan hasil usahan manusia yang
diarahkan untuk dunia dan akhirat, tetapi juga terkait kepentingan perorangan
dan kepentingan umum yang harus dipelihara, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.[12]
4. Nilai dasar persamaan dan persaudaraan
Nilai -
nilai persaudaraan dan kebersamaan ini merupakan konsekuensi logis dari
penunjukan manusia sebagai khalifah karena penunjukan tersebut bukan hanya
untuk orang-orang tertentu saja tetapi adalah untuk semua orang. Dengan
demikian, seluruh manusia secara potensial di mata Allah dan memiliki status,
kedudukan, dan martabat yang sama. Oleh karena itu, perbedaan ras, etnik, dan
bahasa bukanlah menjadi variabel pembeda.
Islam
melarang adanya praktik kezaliman dan ketidakadilan terhadap sesama dan adanya
praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam tertentu oleh seseorang atau
kelompok tertentu. Hal tersebut akan merusak nilai – nilai persaudaraan dan
kebersamaan yang digariskan Islam. Namun, kebersamaan yang dimaksud di sini
juga harus dibingkai dengan kebersamaan etis yaitu suatu kebersamaan dalam
kebaikan dan ketaqwaan, tidak dalam melanggar ketentuan-ketentuan agama (Qs.
al-Mâ‘idah [5]: 3). Hal ini secara ekonomis tentu mempunyai makna dan pengaruh
yang positif terutama di dalam membangun hubungan kepercayaan (trust) dan kesetiaan (loyality) dalam bermuamalah dan akan
menghindarkan rasa iri atau persaingan tidak sehat serta permusuhan antara
sesama yang akhirnya akan merugikan semua pihak.[13]
C. Tiga
Pilar Ekonomi Islam
Secara
umum ada tiga institusi ekonomi Islam yang jika dilaksanakan dengan serius,
akan memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan umat Islam. Ketiga pilar
utama itu adalah, larangan riba, dorongan untuk melaksanakan zakat dan
pemberdayaan wakaf. [14] Ketiga pilar ini pada
masa khulafa ar-rasyidin juga dijalankan dan dikembangkan pada tiap masa. Oleh
karena itu, ketiga pilar ekonomi Islam telah berkontribusi dalam
mensejahterakan umat Islam pada masa pemerintahan khalifah ar-rasyidin.
D. Perekonomian pada Masa Khalifah
Ar-Rasyidin
1. Masa
khalifah Abu Bakar Siddiq
Imam Nawawi menjelaskan, Abu Bakar
dilahirkan kira-kira tiga tahun setelah Tahun Gajah dan ia adalah khalifah dan amir alhajj (pemimpin jama’ah haji) yang
pertama.[15] Dia
adalah khalifah islam yang pertama setelah wafatnya Rasulullah dan masa
pemerintahannya berkisar dua tahun.
Masa pemerintahan khalifah Abu Bakar
banyak mengalami permasalahan dalam negeri yang terjadi mulai dari gerakan murtaddin (orang-orang murtad), nabi
palsu, dan pembangkang zakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ibrahim Quraibi
sebagai berikut:
“Rasulullah mengangkat enam orang sebagai
pemimpin di Bani Tamim. Mereka adalah az-Zabarqan ibn Badar, Qais ibn Ashim,
Shafwan ibn Shafwan, Shubrah ibn Amar, Waki’ ibn Malik, dan Malik ibn Nuwairah.
Ketika Rasulullah wafat, zakat dilaksanakan dibayarkan kepada Abu Bakar oleh
Shafwan ibn Shafwan dan az-Zabarqan ibn Bandar. Sedang Qais ibn Ashim dan Malik
ibn Nuwairah menolak membayar zakat. Orang-orang yang masih teguh memegang
Islam melakukan perlawanan terhadap orang murtad dan menolak membayar zakat.”[16]
Hikmah dari peristiwa perang melawan
gerakan orang-orang murtad adalah tegaknya prinsip perekonomian Islam pada masa
khalifah Abu Bakar, yakni menegakkan zakat sebagai sumber pendapatan Negara (Baitul Mal). Menurut Adiwarman A. Karim,
pendistribusian harta Baitul Mal, prinsip yang diterapkan
Abu Bakar adalah kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua
sahabat Rasulllah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih
dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang
merdeka, dan antara pria dengan wanita.[17]
2. Masa
khalifah Umar Ibn Khattab
Umar bin Khattab dilahirkan 13 tahun
setelah Tahun Gajah. Ia adalah khalifah yang kedua setelah khalifah Abu Bakar meninggal dunia. Masa
kepemimpinan Umar bin Khattab berlangsung selama sepuluh tahun, selama masa itu
Umar bin Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi
Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir),
dan seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.[18]
Dalam
pelaksanaan kegiatan ekonomi Negara, setelah melakukan musyawarah dengan para
pemuka sahabat, Khalifah Umar bin Khattab memutuskan untuk tidak menghabiskan
seluruh harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan yang ada, bahkan disediakan dana cadangan. Baitul Mal secara
tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal Negara Islam, dan
Khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal.[19]
3. Masa
khalifah Usman Ibn Affan
Dia dilahirkan pada tahun keenam Tahun
Gajah. Dia termasuk salah seorang yang menerima Islam di awal perjalanan dakwah
Islam. Selama kepemimpinannya, Utsman bin Affan tidak
melakukan inovasi dalam bidang ekonomi, kebijakan perekonomomian yang
diterapkannya hanya meneruskan dari kebijakan-kebijakan dari Khalifah
pendahulunya.
Dalam
pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman bin Affan menerapkan prinsip
keutamaan seperti halnya Umar bin Khatab. Ia juga menerapkan kebijakan berupa
membagi-bagikan tanah Negara kepada individu untuk reklamasi dan kontribusi
kepada Baitul Mal. Dari kebijakannya ini, Negara memperoleh pendapatan sebesar
50 (lima puluh) juta dirham atau naik 41 juta dirham jika dibandingkan pada
masa Umar bin Khatab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.[20]
4. Masa
khalifah Ali Ibn Abu Thalib
Setelah
diangkat menjadi Khalifah Islam keempat oleh segenap kaum Muslimin, Ali bin Abi
Thalib mengambil beberapa tindakan secara langsung, seperti memberhentikan para
pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang sebelumnya telah diberikan
kepada keluarga Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar bin Khattab.[21]
Khalifah Ali
bin Abi Thalib mengambil langkah penting pada masa pemerintahannya yaitu
pencetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada
masa pemerintahan tersebut, kaum Muslimin telah menguasai teknologi peleburan
besi dan pencetakan koin. Namun, uang yang dicetak oleh kaum Muslimin itu tidak
dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali bin Abi Thalib berjalan
sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khilafah pada tahun keenam
pemerintahannya.32 Pemerintahan Ali berakhir dengan terbunuhnya beliau di
tangan Ibnu Muljam dari kelompok Khawarij.[22]
Kesimpulan
Muhammad Syauqi
al-Fanjari dalam bukunya “al-Mazhab
al-Iqtishadhiyah fi al-Islam” merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan
rumusan sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai
dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Baqir Sadr berpendapat
bahwa ekonomi Islam merupakan suatu doktrin tentang cara atau metode yang
dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam
memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya.
Nilai dasar ekonomi Islam berpegang pada nilai
dasar kepemilikan, keadilan, keseimbangan, dan dasar persaudaraan dan
kebersamaan. Nilai dasar tersebut bersumber dari alquran dan hadis. Ada tiga
pilar ekonomi Islam, yaitu larangan riba, dorongan untuk
melaksanakan zakat dan pemberdayaan wakaf.
Fase perekonomian pada masa khalifah
ar-rasyidin memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah
pendistribusian zakat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan
pengendalian Baitul Mal dipegang langsung oleh khalifah. Adapun perbedaannya
adalah capaian yang diperoleh oleh khalifah ar-rasyidin dan kebijakan yang
diambil berbeda antara satu dengan yang lain.
Daftar
Pustaka
Abdul
Halim, (Ed)., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam : Masa Rasulullah sampai Masa
Kontemporer, Yogyakarta : K-Media, 2019.
Adiwarman
A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Azhari
Akmal Tarigan, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi
Alquran : Sebuah Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci, Bandung : Citapustaka
Media Perintis, 2012.
Hafas
Furqani, Teorisasi Ekonomi Islam,
Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2019.
Ibrahim
al-Quraibi, Tarikh Khulafa’, Penj. Faris Khairul Anam, Jakarta : Qisthi Press,
2009.
Idri,
Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif
Hadis Nabi, Jakarta : Kencana, 2015.
Muslihun
Muslim, Filsafat Ekonomi Islam : Melacak
Akar Historis-Metodologis Ekonomi Islam, Lombok : Pustaka Lombok, 2019.
Muhammad
Yafiz, (Ed)., Ekonomi Dalam Arus
Perkembangan Pemikiran Islam, Medan : FEBI UIN-SU Press, 2015.
Muhammad
Baqir ash-Sadhr, Iqtishaduna, Penj.
Yudi, Jakarta : Zahra Publishing, 2008.
Rozalinda,
Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada
Aktivitas Ekonomi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Supian
Suri Muhammad Ali Hamzah, Filsafat
Ekonomi Islam : Basic Epistemologi Ekonomi Islam Muhammad Baqir Sadr,
Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.
[1] Muhammad Syauki al-Fanjari, al-Mazhab al-Iqtishadhiyah fi al-Islam,
(Jeddah: Dar al-Funun Li al-Thaba;ah wa an Nasyr, 1981), hal. 18 dikutip
oleh Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi,
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hal. 13-15
[2] Muhammad Baqir ash-Sadhr, Iqtishaduna, Penj. Yudi, (Jakarta :
Zahra Publishing, 2008), hal. 79-80.
[3] Ibid.
[4] Hafas Furqani, Teorisasi Ekonomi Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2019), hal.
29
[5] Supian Suri Muhammad Ali Hamzah, Filsafat Ekonomi Islam : Basic Epistemologi
Ekonomi Islam Muhammad Baqir Sadr, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2018), hal.
61 – 64.
[6] Muslihun Muslim, Filsafat Ekonomi Islam : Melacak Akar Historis-Metodologis Ekonomi
Islam, (Lombok : Pustaka Lombok, 2019), hal. 119
[7] Ibid.
hal. 120
[8] Azhari Akmal Tarigan, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Alquran : Sebuah
Eksplorasi Melalui Kata-Kata Kunci, (Bandung : Citapustaka Media Perintis,
2012), hal. 53-54.
[9] Ibid
[10] Ibid,
hal. 120
[11] Idri, Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta :
Kencana, 2015), hal. 31
[12] Ibid,
hal. 25
[13] Supian Suri… hal. 64.
[14] Muhammad Yafiz, (Ed)., Ekonomi Dalam Arus Perkembangan Pemikiran
Islam, (Medan : FEBI UIN-SU Press, 2015), hal. 16
[15] Ibrahim al-Quraibi, Tarikh Khulafa’,
Penj. Faris Khairul Anam, (Jakarta : Qisthi Press, 2009), hal. 109.
[16] Ibid,
hal. 234.
[17] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016), hal. 57
[18] Ibid,
hal. 58
[19]
Ibid, hal.
60
[20] Abdul Halim, (Ed)., Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam : Masa Rasulullah sampai Masa Kontemporer,
(Yogyakarta : K-Media, 2019), hal. 27
[21] Ibid,
hal. 28
[22] Ibid.
Komentar
Posting Komentar